JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seorang mantan pramugara maskapai Qantas dihukum karena dua tuduhan melakukan pelecehan seksualĀ terhadap pramugari berusia 21 tahun. Ia dinyatakan bersalah dan didenda sebesar USD12.000 atau sekitar Rp173 juta karena telah menyentuh payudara seorang kolega junior dan mengekspos dirinya padanya.